Recent Posts

settia

ARTI LAMBANG DAN ANGGARAN DASAR MASYARAKAT INDONESIA MEMBANGUN

I. LAMBANG MIM

1. Burung yang sedang mengepakkan sayap, sambil berpegang teguh pada sebatang motto berbunyi “Indonesia Harus Kuat”

2. Di dada burung terdapat lambang monumen yang berdiri diatas huruf M, menjulang tinggi dan ujung monumen terdapat lidah api di dalam cawan yang membentuk huruf M terdapat dalam lingkaran oval

3. Burung yang mengepakkan sayap sambil membawa misi “Indonesia Harus Kuat” dan membawa simbol Monumen yang bila di lafazkan berbunyi MIM (Masyarakat Indonesia Membangun) berdiri tegak dengan latar belakang Merah-Putih.

4. Merah Putih dilingkari oleh warna warni pelangi.

5. Burung berwarna coklat keemasan berkepala putih, berparuh hitam, misi yang
di cengkram oleh burung berwarna hijau.
II. TERJEMAHAN :

1. Burung adalah perlambang kehidupan.

2. Menandakan simbol dari pada Masyarakat Indonesia Membangun yakni M : adalah tempat tegaknya monumen, I : adalah monumen itu sendiri dan M : adalah cawan tempat lidah api di puncak monumen.

3. Merah Putih yang ada di latar belakang burung adalah IndonesiaRaya, sedangkan burung yang mengepakan sayapnya adalah simbol Masyarakat Indonesia yang hidup dan terus membangun tanpa berhenti.

4. Merah Putih yang di lingkari warna warni pelangi adalah keberadaan Indonesia yang di pertahankan oleh masyarakatnya yang majemuk yang Bhineka Tunggal Ika.

5. Warna burung yang coklat keemasan adalah warna bumi masyarakat Indonesia tempat berpijak kehidupan yang terus bergerak tanpa henti. Warna Putih di bagian kepala adalah melambangkan cara berfikir yang suci masyarakat Indonesia. Warna Hijau berupa tongkat motto adalah menandakan Indonesia yang subur makmur. Sedangkan warna Kuning bagi simbul MIM menandakan warna etos kerja yang tinggi. Adapun warna Biru di dada burung melambangkan kelapangan dada bangsa Indonsia laksana cakrawala ataupun samudra yang tak berujung.

ANGGARAN DASAR
Masyarakat Indonesia Membangun

Mukadimah

Bahwasanya membangun Negara dan bangsa adalah menjadi tugas dan tanggung jawab bersama masyarakat Indonesia, kapanpun dan dalam situasi apapun.

Bahwasanya keberlanjutan pembangunan nasional harus dapat berjalan dengan seksama, dalam mewujudkan cita –cita membangun manusia Indonesia seutuhnya dalam seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk kejayaan Indonesia.

Bahwasanya membangun adalah manifestasi dari pada cita – cita kemerdekaan Indonesia, merdeka adalah untuk membangun.

Membangun untuk bersatu
Membangun untuk berdaulat
Membangun untuk adil dan makmur
Membangun untuk memajukan kesejahteraan umum
Membangun untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
Membangun untuk mewujudkan ketertiban dunia
Membangun untuk perdamaian abadi
Membangun untuk keadilan sosial
Membangun untuk mempertahankan kedaulatan rakyat.

Bahwasanya atas dasar keimanan yang teguh kepada Tuhan YME dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat Indonesia, maka pada hari ini kami berketetapan hati untuk mendirikan organisasi kemasyarakat bernama “MASYARAKAT INDONESIA MEMBANGUN”.

Masyarakat Indonesia Membangun adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional Indonesia, terbuka, menjunjung tinggi Hak – hak Asasi Manusia, penuh toleransi dan damai.


BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Masyarakat Indonesia Membangun adalah organisasi kemasyarakatan yang berkiprah dengan semangat fiil membangun jiwa raga bangsa untuk Indonesia

Pasal 2

Masyarakat Indonesia Membangun didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 3

Pengurus Pusat Masyarakat Indonesia Membangun berkedudukan di Indramayu.

Pasal 4

Keberadaan dan kedudukan organisasi Masyarakat Indonesia Membangun meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang tersusun sesuai dengan jenjang administrasi pemerintahan, termasuk perwakilan di luar negeri.


BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 5
Setiap warga Negara Indonesia dapat menjadi anggota Masyarakat Indonesia Membangun sesuai dengan peraturan perundang – undangan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan Organisasi.

Pasal 6
Penetapan dan pemberhentian anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB III
ASAS/ DASAR DAN SIFAT

Pasal 7

1. Masyarakat Indonesia Membangun berdasar :
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.

2.Masyarakat Indonesia Membangun adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat Nasional Indonesia terbuka, menjunjung tinggi hak – hak asasi manusia, penuh toleransi dan perdamaian.


BAB IV

TUJUAN, FUNGSI DAN KERJA UTAMA

Pasal 8

Tujuan :
1. Mewujudkan cita – cita kemerdekaan Indonesia, merdeka untuk membangun jiwa raga demi Indonesia Raya.

2.Membangun secara berkesinambungan dilakukan oleh masyarakat Indonesia untuk Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur, Memajukan Kesejahteraan Umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, Mewujudkan ketertiban dunia, Perdamaian abadi, Keadilan sosial, dan Mempertahankan kedaulatan rakyat.

3. Membangun kesantunan jiwa dalam mengenal, melaksanakan dan menjunjung tinggi nilai – nilai Dasar Negara, Hak – hak Asasi Manusia dengan sikap Toleransi dan Damai.

4. Membangun demi terwujudnya Indonesia kuat dan bermartabat secara individu maupun masyarakat.

Pasal 9

Fungsi :
1. Sarana, wahana untuk membangun, membentuk watak dan etos kerja warga masyarakat Indonesia.

2. Sarana untuk membangun sikap percaya diri atas kemampuan individu maupun masyarakat Indonesia dalam menghadapi tantangan dan perkembangan zaman.

3. Sarana kaderisasi individu maupun masyarakat dalam memahami Nilai – Nilai Dasar, Konstitusi Negara sebagai panduan dan bimbingan hidup bermasyarakat dan bernegara serta perikehidupan antar bangsa.

4. Sarana komunikasi sosial dalam usaha membangun diri dan masyarakat demi wujud kemajuan Indonesia.

5. Sarana untuk mawas diri dan menggariskan rencana strategi Garis – Garis Besar Haluan Kerja membangun, sesuai dengan zamannya.

Pasal 10

Kerja – Kerja Utama
1. Membangun etos kerja yang tinggi

2. Membangun wujud ekonomi yang Demokratis

3. Membangun kehidupan sosial yang Demokratis

4. Membangun budaya yang Demokratis

5. Membangun dan mengembangkan sistim pertahananan keamanan lingkungan masyarakat yang Demokratis.

6. Membangun dan mengembangkan persahanatan yang didasari atas saling menjunjung tinggi Hak – Hak Asasi Manusia penuh toleransi dan damai, baik antar individu, nasional maupun Internasional.


BAB V


PRINSIP-PRINSIP ORGANISASI

Pasal 11

Masyarakat Indonesia Membangun adalah suatu kesatuan organisasi yang diorganisir dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, patuh pada Undang-undang Dasar Negara, Hukum dan Undang-undang yang berlaku.

Pasal 12

Anggota Masyarakat Indonesia Membangun selalu menjunjung tinggi Nilai-nilai Dasar Negara, sebagai wujud ajaran Ilahi tunduk kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga maupun Peraturan-peraturan Organisasi.

Pasal 13

1. Kongres organisasi adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.

2. Kongres organisasi adalah lembaga tertinggi menetapkan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga organisasi serta menetapkan Garis-garis Besar Haluan Kerja Organisasi, baik yang bersifat program kerja nasional maupun internasional.

3. Kongres organisasi adalah wahana tertinggi pemutus dan penyelesaian akhir daripada permasalahan yang tumbuh dalam tubuh organisasi maupun individu anggota.


Pasal 14

Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada Kongres Organisasi


Pasal 15


Pengurus Pusat menjalankan segala keputusan Kongres berwenang membuat berbagai keputusan penjabarab daripada Garis-garis Besar Haluan Kerja Organisasi yang dihasilkan oleh kongres.


Pasal 16

Struktur organisasi dan kepengurusannya di semua tingkatan diwujudkan atas dasar prinsip kepemimpinan yang toleran dan damai penuh musyawarah dan permufakatan, menjauhi perilaku dan fiil korupsi, dusta dan tipu daya.

Pasal 17

Utusan, peserta Kongres maupun Konferensi dan penetapan personalia untuk pengurus di semua tingkatan harus melalui musyawarah kesepakatan sebagai cermin kehendak anggota, kepentingan organisasi secara seksama dan menyeluruh, serta mempertimbangkan kemaslahatan rakyat.


BAB VI

BANGUNAN ORGANISASI DAN MUSYAWARAH
Bagian Pertama
BANGUNAN ORGANISASI

Pasal 18

Bangungan organisasi disusun sesuai tingkat kewenangannya secara berjenjang terdiri dari : Majelis Pembina Organisasi yang dibantu oleh Badan Pengawas, badan Kehormatan dan badan pakar. Badan Pelaksana Organisasi terdiri dari : Pengurus Pusat, Pengurus tingkat Provinsi, Pengurus tingkat Kabupaten/ Kota pengurus Koordinator Desa, Pengurus tingkat Desa, dan Pengurus Perwakilan luar negeri.

Pasal 19

Majelis Pembina Organisasi
Majelis Pembina Organisasi Masyarakat Indonesia Membangun adalah Warga Negara Indonesia dari berbagai unsur termasuk didalamnya para deklarator dan inisiator berdirinya Masyarakat Indonesia Membangun.


2. Personil Majelis Pembina Organisasi berjumlah ganjil terdiri dari
a. Ketua merangkap anggota
b. Sekretaris merangkap anggota
c. Anggota

3. Ketua Majelis Pembina Organisasi ditetapkan dalam kongres oleh Tim formatur, dan menyusun komposisi personalia bersama-sama Ketua Umum terpilih selambatnya 7 (tujuh) hari terhitung setelah pelaksanaan kongres.

4. Majelis Pembina Organisasi berada di tingkat Pengurus Pusat, pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten/ Kota.

5. Manjelis Pembina Organisasi dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Badan Pengawas Badan Kehormatan dan Badan Pakar.

6. Persona Badan-badan pembantu badan Pakar ditetapkan oleh Ketua Majelis Pembinan bersama Ketua Umum berjumlah ganjil terdiri dari :
a. Ketua merangkap anggota
b. Sekretaris merangkap anggota
c. Anggota

7. Badan – badan pembantu Majelis Pembina berada di tingkat Pengurus Pusat, provinsi dan Kabupaten/ Kota.

8. Tugas Majelis Pembina Organisasi adalah :
a. Menjaga keselarasan visi, misi yang terkandung dalam Mukaddimah serta batang tubuh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi dengan pelaksanaan program Garis – Garis Besar Haluan Kerja Organisasi.

b. Majelis Pembina Organisasi melakukan pengawasan utama pada semua perangkat/ persona organisasi sesuai tingkataannya

c. Majelis Pembina Organisasi menyelesaikan perselisihan, persengketaan dalam organisasi maupun pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota maupun pengurus organisasi.

d. Jika perselisihan, persengketaan dan pelanggaran disiplin organisasi tersebut dalam poin c tidak terselesaikan, maka perkaranya dinaikkan ke kongres.

e. Masa jabatan Majelis Pembina Organisasi dan Badan Perangkat Pembantunya selama 5 (lima) tahun, dohitung dari sejak ditetapkan sampai terlaksananya kongres atau konerensi berikutnya.


Pasal 20

Badan Pengawas Organisasi

Badan Pengawas Organisasi adalah pembantu Majelis Pembina dalam melaksanakan pengawasan utama secara melakat pada semua perangkat / persona organisasi sesuai tingkatannya.

Pasal 21

Badan Kehormatan Organisasi
Badan Kehormatan Organisasi adalah pembantu Majelis Pembina dalam menyelesaikan perselisihan, persengketaan dalam organisasi, maupun pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota maupun pengurus organisasi.

Pasal 22

Badan pakar
1. Badan Pakar Masyarakat Indonesia Membangun adalah kumpulan para persona ahli dibidangnya, berpengalaman dan telah tercatat sebagai anggota Masyarakat Indonesia Membangun.
2. Badan Pakar melaksanakan kajian terhadap berbagai hal gerak langkah yang dapat mendorong kemajuan organisasi dalam kerja membangun masyarakat dan bangsa, tersusun dalam rumusan saran dan masukan bagi Pengurus Badan Pelaksana Organisasi Masyarakat Indonesia Membangun.
3. Ketua Badan Pakar ditetapkan oleh Majelis Pembina dan Ketua Umum, selanjutnya menyusun personalianya secara bersama.

Pasal 23

Badan Pelaksana Organisasi
Pengurus pusat

1. Pengurus Pusat Masyarakat Indonesia Membangun adalah Badan Pelaksana Tertinggi Organisasi ditingkat Nasional, yang dimpimpin oleh Ketua Umum.
2. Pengurus Pusat disusun oleh Ketua Umum dipilih bersama formatur dengan susunan, terdiri dari Ketua Umum, Ketua-ketua Bidang Sekretaris Jenderal, Wakil – wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Bendahara – bendahara.
3. Pengurus Pusat mempunyai ketua – ketua bidang terdiri dari :
a. Ketua Bidang Pembangunan Nidhom (Aturan) organisasi dan keanggotaan.
b. Ketua Bidang Pembangunan Ketahanan Pangan Sandang dan papan.
c. Ketua Bidang Pembangunan Kesehatan fisik dan Mental Rakyat
d. Ketua Bidang Pembangunan Pendidikan dan Kaderisasi Rakyat
e. Ketua Bidang Pembangunan Permodalan Produksi Usaha Rakyat.
f. Ketua Bidang Pembangunan Perlindungan Tradisi dan Seni Budaya Rakyat.
g. Ketua Bidang Pembangunan Pemuda dan Olah raga Rakyat
h. Ketua Bidang Pembangunan usuran Perempuan dan PKK ( Pendidikan Kesejahteraan keluarga)
i. Ketua Bidang Pembangunan Perdagangan Produksi Rakyat
j. Ketua Bidang Pembangunan Penanggulangan Bencana Alam.
k. Ketua Bidang Pembangunan Kerukunan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan, pelaksanaan Budaya Toleransi serta Perdamaian.
l. Ketua Bidang Pembangunan Hukum dan Advokasi Rakyat.
m. Ketua Bidang Pembangunan komunikasi informasi dan Ketangguhan Silaturahmi Rakyat.
n. Ketua Bidang Ketahanan Sistem Keamanan Lingkungan Rakyat dan Hak – hak Asasi Manusia.
o. Ketua Bidang Pembangunan Hubungan Luar Negeri.

4. Pengurus Pusat berwenang
a. Menetapkan kebijakan tingkat Nasional maupun Internasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis-garis Besar Haluan Organisasi, Program Utama, Keputusan Kongres, Musyawarah Pimpinan Nasional dan Peraturan Oganisasi.
b. Menetapkan komposisi dan personalia bidang atau departemen
c. Mengesahkan komposisi dan personalia pengurus Propinsi, Pengurus Kabupaten/ kota.

5. Pengurus Pusat berkewajiban :
a. Melaksanakan seagala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis – garis Besar Haluan Kerja Organisasi, Program Utama, Keputusan Konggres, Musyawarah Pimpinan Nasional dan Peraturan Organisasi.
b. Memberikan pertanggung jawaban kepada kongres.

Pasal 24

Pengurus Wilayah

1. Pengurus Wilayah berada ditingkat Propinsi
2. Pengurus Wilayah menentukan kebijakan Organisasi ditingkat Propinsi, sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Utama Organisasi, Kebijakan Pengurus Pusat dan Keputusan Konferensi Wilayah.
3. Mengesahkan komposisi dan personalia Pengurus Koordinator Desa.

Pasal 25

Pengurus Daerah

1. Pengurus Daerah berada ditingkat Kabupaten/ Kota
2. Pengurus Daerah bertugas selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali dalam konferensi Daerah.
3. Pengurus Daerah menentukan kebijakan Organisasi di Daerah tingkat Kabupaten/ Kota sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Program Utama Organisasi. Kebijaksanaan Pengurus Pusat, pengurus Wilayah dan Keputusan Konferensi Wilayah.
4. Memberikan pertanggungjawaban kepada konferensi Daerah Kabupaten/ Kota.
5. Mengesahkan komposisi dan personalia Pengurus Desa/ Kelurahan.

Pasal 26

Pengurus Koordinator Desa/ Kelurahan
1. Pengurus Koordinator Desa/ Kelurahan berada ditingkat Kecamatan atau yang setingkat.
2. Pengurus koordinator Desa bertugas selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali dalam Musyawarah koordinator Desa.
3. Pengurus Koordinator Desa melaksanakan kebijakan organisasi tingkat Kabupaten dan memberi laporan rutin kepada Pengurus Daerah.
4. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Koordinator Desa dan Laporan kerja kepada Konferensi Daerah.

Pasal 27

Pengurus Desa/ Kelurahan
1. Pengurus Desa/ Kelurahan berada ditingkat Desa/ kelurahan
2. Pengurus Desa/ Kelurahan bertugas selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali dalam Musyawarah Desa.
3. Pengurus Desa/ Kelurahan merupakan pengurus yang berwenang menentukan kerja riil untuk anggota warga Desa/ Kelurahan sesuai dengan kebijakan organisasi tingkat Kabupaten/ Kota dan bertanggung jawab dalam mengendalikan pelaksanaannya untuk mencapai sasaran.
4. Memberikan pertanggung jawaban kepada Musyawarah Desa/ Kelurahan.
5. Memberikan laporan rutin kepada Pengurus Koordinator Desa dan Pengurus Daerah.

Pasal 28

Perwakilan Luar Negeri

1. Pengurus Perwakilan Luar Negeri berada dibeberapa kota di Negara sahabat yang memiliki hubungan diplomatik dengan Republik Indonesia.
2. Pengurus Perwakilan Luar Negeri brtugas selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali dalam Musyawarah Perwakilan Luar Negeri.
3. Pengurus Perwakilan Luar Negeri berada dibawah koordinasi Bidang Luar Negeri.
4. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Utama, Keputusan Konggres dan Pengarahan Pengurus Pusat.

Bagian Dua
Musyawarah

Pasal 28

Kongres

1. Kongres Masyarakat Indonesia Membangun merupakan lembaga dan pranata pengambil keputusan tertinggi organisasi yang dilaksanakan dan diselenggarakan satu kali dalam 5 (lima) tahun oleh Pengurus Pusat.
2. Kongres menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Masyarakat Indonesia Membangun.
3. Kongres dapat mengambil keputusan tentang Laporan Pertanggung jawaban Pengurus Pusat.
4. Kongres menetapkan Garis – Garis Besar Haluan Kerja Masyarakat Indonesia Membangun.
5. Kongres menetapkan penyelesaian masalah yang tidak dapat diputuskan oleh Badan Kehormatan Organisasi.
6. Kongres memilih Ketua Umum dan para Formatur untuk menyusun Pengurus Pusat.

Pasal 30

Musyawarah Pimpinan Nasional

1. Musyawarah Pimpinan Nasional adalah yang diselenggarakan Pengurus Pusat untuk mengadakan evaluasi dan menetapkan kebijakan terhadap pelaksanaan Garis – Garis Besar Haluan Kerja Organisasi, perkembangan pembangunan bangsa dan masalah organisasi secara nasional.
2. Musyawarah Pimpinan Nasional Masyarakat Indonesia Membangun dilaksanakan sedikitnya 2 (dua) kali dalam periode kepengurusan Pengurus Pusat Masyarakat Indonesia Membangun, dihadiri oleh Majelis Pembina Organisasi dan pembantu Majelis, pengurus Pusat Utusan Pengurus Wilayah dan Utusan Pengurus Daerah.

Pasal 31

Musyawarah Koordinasi Khusus

1. Musyawarah Koordinasi khusus Masyarakat Indonesia Membangun adalah musyawarah unsur Pengurus PUsat bersama jajaran Pengurus wilayah dan Pengurus Daerah untuk mengkoordinasikan langkah – langkah pelaksanaan tugas dan kebijakan organisasi disatu atau beberapa wilayah tertentu.
2. Musyawarah koordinasi Khusus dilaksanakan sesuai hajat keperluan.

Pasal 32

Konferensi Wilayah
1. Konferensi Wilayah merupakan lembaga dan pranata pengambilan keputusan tertinggi organisasi ditingkat Provinsi, diselenggarakan satu kali dalam 5 (lima) tahun oleh Pengurus Wilayah.
2. Ketentuan lebih lanjut tentang konferensi Wilayah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 33

Musyawarah Pimpinan Wilayah

1. Musyawarah Pimpinan Wilayah adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah untuk mengadakan evaluasi dan penetapan kebijakan terhadap pelaksanaan program, perkembangan keadaan dan masalah organisasi ditingkat wilayah.
2. Musyawarah Pimpinan Wilayah diselenggarakan sedikirnya 2 (dua) kali dalam periode kepengurusan oleh Pengurus Wilayah, dihadiri oleh unsure Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah Tingkat Majelis Pembina Organisasi dan Para Pembantu Majelis Tingkat Wilayah serta utusan Pengurus Daerah.

Pasal 34

Konferensi Daerah

1. Konferensi Daearah merupakan lembaga dan pranata pengambilan keputusan tertinggi organisasi ditingkat Kabupaten/ Kota dan diselenggarakan satu kali dalam 5 (lima) tahun oleh Pengurus Daerah.
2. Ketentuan lebih lanjut tentang Konferensi Daerah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 35

Musyawarah Pimpinan Daerah
1. Musyawarah Pimpinan Daerah adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah untuk mengadakan evaluasi dan penetapan kebijakan terhadap pelaksanaan program, perkembangan keadaan dan masalah organisasi ditingkat daerah.
2. Musyawarah Pimpinan Daerah diselenggarakan sedikitnya 2 (dua) kali dalam periode kepengurusan oleh Pengurus daerah dihadiri oleh unsure Pengurus Wilayah, pengurus Daerah, Majelis Pertimbangan Organisasi dan para Pembangu Majelis, serta utusan Pengurus Koordinator Desa. Dan dapat mengundang unsur Pengurus Pusat.

Pasal 40

Pembentukan Departemen, Badan Biro dan Bagian disesuaikan dengan kebijakan Pengurus Pusat dan kebutuhan riil ditingkat masing – masing.

Pasal 41

Badan terdiri dari :
a. Badan Pengawas Organisasi
b. Badan Kehormatan Organisasi
c. Badan Pakar
d. Badan – Badan lain yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.


BAB VIII

Disiplin Dan Sanksi Organisasi
Bagian Pertama

Pasal 42

1. Setiap anggota, kader dan pengurus Masyarakat Indoneisa Membangun, wajib memahami dan mematuhi Nilai – nilai Dasar Negara dan Undang – Undang Dasar, ketentuan hukum yang berlaku, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta garis kebijakan organisasi.
2. Pelanggaran atas norma tersebut ayat (1) dianggap pelanggaran disiplin organisasi.
3. Pelanggaran disiplin organisasi diajukan oleh Badan Pengawas Organisasi kepada Badan Kehormatan Organisasi yang bertugas menyelidiki, menelaah dan merumuskan tindakan atau sanksi organisasi kepada pengurus sesuai tingkatannya.
4. Perselesihan yang terjadi diselesaikan oleh pengurus organiasi satu tingkat diatasnya dan keputusan terakhir ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

Bagian Kedua
Sanksi

Pasal 43

Sanksi organisasi yang diberlakukan dapat berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pemindahan pos jabatan, penonaktifan sementara, sampai dengan pemberhentian tetap dari keanggotaan.

Pasal 44

Setiap anggota, kader dan pengurus organisasi yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur didalamnya pasal 42 ayat 1 dan ditetapkan telah melakukan pelanggaran berat, dapat diberhentikan langsung dari keanggotaannya.


BAB IX

Keuangan Dan Kebendaharaan

Pasal 45

Sumber daya keuangan dan kekayaan organisasi adalah :
a. Iuran Anggota
b. Sumber yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku.
c. Bantuan dari anggaran Negara/ daerah.

Pasal 46

1. Pengelolaan, pengawasan keuangan dan perbendaharaan organisasi, dilakukan oleh Bendahara Umum, dibantu oleh beberapa personal Bendahara.
2. Tugas kebendaharaan antara lain :
a. Pemungutan, pengumpulan, pengalokasian dan penyaluran dana organisasi.
b. Audit dan pengawasan keuangan dan kekayaan organisasi.
c. Laporan pertanggungjawaban keuangan dan kekayaan organisasi.



Bab X

Lambang, Bendera, Lagu-lagu

Pasal 47

Bentuk dan warna lambang Masyarakat Indonesia Membangun terlampir.

Pasal 48

Bendera

Bentuk dan warna bendera Masyarakat Indonesia Membangun terlampir, kelengkapan ukuran dan tatacara penggunaan diatur didalam Peraturan Organisasi.

Pasal 49

Lagu – lagu

Lagu-lagu Masyarakat Indonesia Membangun berupa Mars dan Hymne.


Bab XI

Ketentuan Penutup

1. Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut didalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.

2. apabila terdapat perbedaan tafsir mengenal suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga, tafsir yang sah adalah yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

3. Sebelum ditetapkan oleh kongres, untuk pertama kalinya, pengurus pusat ditetapkan oleh pemegang kuasa/ mandate Deklarator/ Pendiri Organisasi Kemasyarakatan Indonesia Membangun.

4. Sebelum ditetapkan oleh kongres untuk pertama kalinya Anggaran Dasar ditetapkan oleh Pengurus Pusat

5. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Indramayu

Pada Tanggal, 01 Januari 2011
Pengurus Pusat
Masyarakat Indonesia Membangun