Recent Posts

settia

HIDUP YANG BENAR MENURUT ALLAH DAN ROSUL-NYA


Alloh SWT menciptakan manusia memiliki tujuan dan maksud yang pasti, bukan untuk iseng atau main-main, sebagaimana Firman-Nya berikut ini:

Dan tidaklah Kami ciptakan langit dan bumi dan segala sesuatu yang ada di dalamnya dengan main-main (iseng, tanpa ada tujuan yang pasti)….? Qs 21:16.

Adapun tujuan Alloh SWT menciptakan manusia ialah hanya untuk ibadah (taat/ngabdi/bakti) kepada-Nya secara totalitas dalam seluruh aspek kehidupan ritual keagamaan dan sosial kemasyarakatan:

Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku Qs 51:56.
Yang disebut dengan ibadah (taat / ngabdi / bakti) menurut ajaran Dinul Islam adalah melaksanakan aturan dan perintah Alloh SWT yang telah termaktub dalam Kitab-Nya (Al-Qur’an & Sunnah) yang diselenggarakan secara totalitas dalam seluruh aspek kehidupan di bawah naungan Lembaga Dinul Islam atau Mukiyah Islam (Sistem Pemerintahan Islam / Daulah Islam / Khilafah Islam).

Ruang Lingkup Ibadah dalam Dinul Islam (Islam Kaffah):

(1) Ibadah Mahdoh= Ibadah Ritual (Hablum Minalloh).

Yaitu aktifitas ibadah (ketaatan / pengabdian / bakti suci) kepada Al-Malik (Penguasa / Pemerintah) yang haq dalam bentuk ritual keagamaan seperti yang telah dicontohkan oleh Rosululloh SAW dan pengikutnya. Berikut ini ruang lingkup ibadah mahdoh yang telah dicontohkan oleh Rosululloh SAW dan pengikutnya yang terdahulu:
  • Ikrar Syahadat dihadapan penyelenggara Dinul Islam atau Lembaga Mulkiyah Islam (Sistem Pemerintahan Islam / Daulah Islam / Khilafah Islam) yang berwenang.
  • Thoharoh (Mandi, wudlu, tayamum, istinja, mencuci, dan lain-lain).
  • Sholat (Sholat wajib dan sunnat).
  • Shaum (Shaum wajib dan sunnat).
  • Zakat (Infaq, Shodaqoh, zariyah, hibah, hadiah).
  • Ibadah Haji (Seluruh rangkaian ibadah haji).
  • Do’a, Dzikir, Tilawah, Ziarah Kubur, Idul Fitri, Idul Adha atau Idul Qurban dan lain-lain yang bersifat ritual dalam Agama Islam.
(2) Ibadah Ghoir Mahdoh=Ibadah Sosial (Hablum Minannas).

Yaitu aktifitas ibadah (ketaatan / pengabdian / bakti suci) kepada Al-Malik (Penguasa / Pemerintah) yang haq dalam bentuk sosial kemasyarakatan seperti yang telah dicontohkan oleh Rosululloh SAW dan pengikutnya. Berikut ini ruang lingkup ibadah ghoir mahdoh yang telah dicontohkan oleh Rosululloh SAW dan pengikutnya yang terdahulu:
  • Syiasah atau Khilafah yakni masalah politik; ketatanegaraan, kepemimpinan, pemerintahan, jihad/perang (qital), militer, birokrasi, dan lain-lain.
  • Jinayah yakni masalah perundang-undangan dan hukum pidana/perdata (KUHP).
  • Muamalah yakni masalah perekonomian; perdagangan, ekspor-impor, simpan-pinjam (perbankan), pertanian, kelautan, kehutanan, sosial, budaya, pendidikan, kesehatan, teknologi, dan lain-lain.
  • Munakahah yakni masalah berkeluarga; pra nikah, syarat & rukun nikah, pasca nikah, fungsi & peran suami-istri dalam keluarga, nafkah, perceraian, pendidikan anak, bertetangga, dan lain-lain.
Catatan: Prosedur pelaksanaan ibadah yang benar menurut Alloh dan Rosul-Nya baik ibadah mahdoh maupun ibadah ghoir mahdoh harus dilaksanakan dibawah Naungan Lembaga Dinul Islam atau Mulkiyah Islam (Sistem Pemerintahan Islam / Daulah Islam / Khilafah Islam) seperti yang telah dicontohkan oleh Rosululloh SAW dan para sahabat serta umat Islam terdahulu.

Syarat Diterima Amal Ibadah Berlandaskan Sunnah (Perjalanan Sejarah) Rosululloh SAW & Para Sahabat:
  1. Beriman kepada rukun Iman yang 6 (Enam) secara utuh.
  2. Telah mengikrarkan dua kalimah syahadah dihadapan penyelenggara Agama Islam yang ada dibawah naungan Lembaga Dinul Islam / Mulkiyah Islam (Daulah Islam / Khilafah Islam) yang berwenang.
  3. Dilaksanakan dalam kontek Agama Islam yang ada dibawah naungan Lembaga Dinul Islam / Mulkiyah Islam (Sistem Pemerintahan Islam atau Daulah Islam atau Khilafah Islam), bukan dalam kontek Agama Islam yang ada dibawah naungan Lembaga Dinul Jahiliyah atau Mulkiyah Jahiliyah (Daulah Thogut / Khilafah Thogut).
  4. Harus menolak eksistensi Lembaga Dinul Jahiliyah, yakni sistem pemerintahan atau sistem kerajaan yang menolak wahyu Alloh sebagai pedoman dan undang-undang tertinggi dalam menata dan mengatur masyarakat dan negaranya.
  5. Berpedoman kepada Rububiyah Alloh (aturan dan hukum) yang bersumber dari Wahyu Alloh (Al-Qur’an & Sunnah).
  6. Harus menolak segala bentuk Rububiyah Thogut (ajaran; syari’at, aturan, undang-undang dan hukum) yang bersumber dari produk manusia (SELAIN ALLOH).
  7. Ittiba kepada Muhammad Rosululloh, yaitu mengikuti tata cara ibadah (pengabdian) kepada Alloh SWT seperti yang telah dicontohkan oleh Rosululloh SAW baik dalam pelaksanaan ibadah mahdoh maupun ghoir mahdoh.
  8. Mukhlis (tidak musyrik), yakni tidak meyakini, mengakui atau menerima bahwa di luar Alloh SWT ada sesuatu yang memiliki titik sama; setara, semisal atau sebanding dengan keberadaan Alloh SWT, baik dalam hal Dzat-Nya, Sifat-Sifat-Nya, Asma-Nya, Af’al-Nya, Rububiyah-Nya, Mulkiyah-Nya atau dalam hal Uluhiyah-Nya.
  9. Ikhlas, yakni tujuan melaksanakan ibadah mahdoh dan ghoir mahdoh semata-mata hanya untuk mengharapkan ridho Alloh (keselamatan di akhirat) tidak ada tujuan lain.
Kesimpulan:

Jadi hidup yang benar menurut Alloh dan Rosul-Nya adalah hidup yang hanya dijadikan ibadah (taat/ngabdi/bakti) kepada Alloh saja secara totalitas dalam seluruh aspek kehidupan (mahdoh & ghoir mahdoh) Qs 51:56, sedangkan ibadah yang diterima oleh Alloh SWT hanyalah ibadah yang dilaksanakan dalam Agama Islam, sedangkan Agama Islam yang benar dari sejak Nabi Adam Alaihissalam sampai Nabi Muhammad SAW bahkan hingga akhir zaman HANYALAH Agama Islam yang ada di bawah naungan Lembaga Dinul Islam atau Mulkiyah Islam (Sistem Pemerintahan Islam atau Daulah Islam atau Khilafah Islam), bukan Agama Islam yang ada di bawah naungan Lembaga Dinul Jahiliyah atau Mulkiyah Jahiliyah (Pemerintahan Jahiliyah), sebagaimana firman Alloh SWT berikut ini;

Sesungguhnya agama (yang diridhoi) disisi Allah hanyalah Agama Islam (yang ada di bawah naungan Lembaga Dinul Islam atau Mulkiyah Islam atau Daulah Islam atau Khilafah Islam). Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) diantara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah, maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya Qs 3:19.

Barangsiapa yang mencari selain Agama Islam (yang ada di bawah naungan Lembaga Dinul Islam atau Mulkiyah Islam atau Daulah Islam atau Khilafah Islam), maka sekali – kali tidak akan diterima (agama itu) daripadanya dan di akhirat kelak ia akan digolongkan dengan orang – orang yang merugi (sia-sia) Qs 3:85.

Catatan:

Yang dimaksud dengan Lembaga Dinul Islam atau Islam Kaffah atau Mulkiyah Islam atau Daulah Islam atau Khilafah Islam atau Pemerintahan Islam adalah sebuah tatanan atau sistem hidup masyarakat atau sebuah lembaga mulkiyah (pemerintahan) yang menjadikan wahyu Alloh (Al-Qur’an & Sunnah) sebagai satu-satunya sumber aturan dan hukum yang haq untuk dijadikan pedoman dalam menata dan mengatur masyarakat dan negaranya secara totalitas dalam seluruh aspek kehidupan ritual keagamaan (mahdoh) dan sosial kemasyarakatan (ghoir mahdoh), tanpa terkecuali. Seperti halnya Lembaga Dinul Islam atau Islam Kaffah atau Mulkiyah Islam atau Daulah Islam atau Khilafah Islam atau Pemerintahan Islam yang telah diproklamasikan oleh Rosululloh SAW di Yatsrib (Madinah) padahal wilayah tersebut sebelumnya merupakan wilayah kekuasaan Negara Jahiliyah Mekkah yang dipimpin oleh Abu Jahal Cs.

Yang dimaksud dengan Lembaga Dinul Jahiliyah atau Mulkiyah Jahiliyah (Pemerintahan Jahiliyah) adalah sebuah tatanan atau sistem hidup masyarakat atau lembaga mulkiyah (kerajaan atau pemerintahan) yang menolak wahyu Alloh (Al-Qur’an & Sunnah) sebagai sumber tertinggi dalam menata dan mengatur seluruh aspek kehidupan ritual keagamaan (mahdoh) dan sosial kemasyarakatan (ghoir mahdoh), mereka malah membuat aturan dan hukum sendiri, seperti halnya Lembaga Dinul Jahiliyah atau Mulkiyah Jahiliyah (Pemerintahan Jahiliyah atau Daulah Jahiliyah atau Khilafah Jahiliyah) yang dipimpin oleh Fir’aun di zaman Nabi Musa, Raja Namruz di zaman Nabi Ibrohim, dan Abu Jahal Cs di zaman Nabi Muhammad SAW.