Recent Posts

settia

IMAN SEBAGIAN - INGKAR SEBAGIAN


Oleh: Rokhmat S. Labib, M.E.I.

Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan: "Kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian (yang lain)", serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir) merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan". (TQS al-Nisa' [4]: 150-151).

Antara Mukmin dan kafir sesungguhnya terdapat garis pemisah yang jelas. Garis batas itu adalah akidah Islam. Siapa pun yang mengimaninya, tergolong sebagai Mukmin. Sebaliknya, siapa pun yang mengingkarinya, terkategori sebagai kafir.

Kendati demikian, masih ada orang yang ingin mencoba mengambil jalan tengah antara iman dengan kufur. Caranya, dengan beriman terhadap sebagian perkara akidah dan ingkar terhadap sebagian lainnya. Bagaimana kedudukan orang seperti ini..? Dengan gamblang ayat di atas memberikan jawabannya.

Mengaku Sebagian

Allah SWT berfirman: Inna al-ladzîna yakfurûna bil-Lâh wa rusulihi (sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya). Menurut sebagian besar mufassir seperti Ibnu Jarir al-Thabari, al-Qurthubi, Ibnu Katsir, Fakhruddin al-Razi, al-Syaukani, dll ayat ini turun berkenaan dengan kaum Yahudi dan Nasrani. Kaum Yahudi mengaku beriman kepada Nabi Musa dan Taurat, namun mengingkari Nabi Isa dan Nabi Muhammad SAW. Sedangkan kaum Nasrani mengaku beriman kepada Nabi Musa dan Nabi Isa, namun mengingkari Nabi Muhammad SAW. Kendati mengaku beriman kepada Allah SWT dan sebagian rasul-Nya, mereka semua dinyatakan ayat ini sebagai orang-orang yang kafir kepada Allah SWT dan Rasul-rasul-Nya

Perihal kekufuran mereka itu dijelaskan lebih lanjut dalam frase sesudahnya: wa yurîdûna an yufarriqû baynal-Lâh wa rusulihi (dan bermaksud memperbedakan antara [keimanan kepada] Allah dan rasul-rasul-Nya). Sikap tafrîq (memperbedakan) antara Allah SWT dan rasul-rasul-Nya itu dalam perkara akidah. Sehingga, sebagaimana dipaparkan al-Alusi, maksud frase ini adalah mereka mengaku beriman kepada Allah SWT, namun ingkar kepada sebagian rasul-Nya. Inilah bentuk tafrîq (memperbedakan) antara Allah dengan Rasul-rasul-Nya.

Ditegaskan Imam al-Qurthubi, tindakan tersebut jelas merupakan kekufuran. Sebab, Allah SWT telah mewajibkan manusia untuk beribadah kepada-Nya dengan syariah yang dibawa Rasul-Nya. Jika mereka mengingkari Rasul, berarti mereka menolak dan tidak menerima syariah darinya. Sebagai akibatnya, mustahil bagi mereka bisa terikat dengan ubudiyyah yang diperintahkan kepada mereka. Di samping itu, sikap tersebut juga merupakan pengingkaran terhadap pembuatnya, Allah SWT. Dan tentu saja itu merupakan kekufuran.

Sikap tafrîq antara Allah SWT dan Rasul-rasul-Nya, mereka juga melakukan tafrîq terhadap perkara akidah lainnya. Allah SWT berfirman: wa yaqûlûna nu'minu biba'dh[in] wa nakfuru biba'dh[in] (dengan mengatakan: "Kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian [yang lain]"). Penggunaan kata ba'dh (sebagian) tanpa disertai dengan perkaranya menunjukkan bahwa perkara yang diimani dan diingkari bersifat mutlak, bisa semua perkara akidah.

Alasan yang melatari sikap mereka lalu dijelaskan dalam frase berikutnya: Wa yurídûna an yattakhidzû bayna dzâlika sa-bîl[an] (serta bermaksud [dengan perkataan itu] mengambil jalan [tengah] di antara yang demikian [iman atau kafir]). Menurut Sihabuddin al-Alusi, kata sabîl[an] di sini berarti tharîq (jalan) yang dilalui. Bisa juga berarti dîn[an]. Dengan beriman sebagian, dan mengingkari sebagian lainnya itu, mereka berkeinginan untuk mengambil jalan tengah antara keimanan dan kekufuran.

Keinginan mereka itu jelas batil. Sebab, manusia hanya memiliki dua pilihan: iman atau kafir, haqq (kebenaran) atau dhalâl (kesesatan). Tidak ada pilihan yang ketiga. Allah SWT berfirman: Maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan (TQS Yunus [10]: 32).

Hakikatnya Kafir

Status mereka lalu ditegaskan dalam ayat berikutnya: Ulâika hum al-kâfirûna haqq[an] (merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya). Secara tegas ayat ini menyebut mereka sebagai orang kafir. Penegasan ini menunjukkan bahwa ingkar terhadap sebagian perkara akidah, sama halnya dengan ingkar terhadap keseluruhan. Abdurrahman al-Sa'di dalam tafsirnya berkata, “Siapa pun yang ingkar kepada seorang Rasul, sungguh dia telah ingkar kepada seluruh nabi. Bahkan termasuk rasul yang diklaim dia imani.”

Ibnu Katsir juga mengatakan bahwa siapa pun yang ingkar kepada seorang Rasul, berarti dia telah kafir terhadap seluruh nabi. Sebab, keimanan wajib terhadap semua Nabi yang diutus kepada manusia. Barangsiapa yang menolak kenabiannya karena iri dengki, ashabiyyah, dan hawa nafsu, jelaslah bahwa imannya kepada nabi yang diimani bukanlah iman yang syar'i. Imannya didasarkan kepada tendensi, hawa nafsu, dan ashabiyyah.

Seandainya disebutkan ulâika hum al-kâfirûna (merekalah adalah orang-orang kafir), sesungguhnya sudah cukup untuk mendudukkan status mereka. Ditambahkannya kata haqq berfungsi sebagai ta'kîd (penegasan) kekufuran mereka. Dinyatakan Imam al-Quthubi bahwa penegasan itu untuk menghapus bayangan tentang keimanan mereka ketika mereka menyebut diri mereka beriman terhadap sebahagian. Oleh karena itu, kata haqq -- sebagaimana diungkapkan Fakhruddin al-Razi dalam tafsirnya-- dimaknai dengan al-Kâmil (sempurna). Sehingga frase ini bermakna: Ulâika hum al-kâfirûna kufr[an] kâmil[an] tsâbit[an] haqq[an] yaqîniniyy[an] (mereka adalah orang-orang kafir dengan kekufuran yang sempurna, tetap, sebenarnya, dan meyakinkan).

Karena statusnya terkategori sebagai orang kafir, maka mereka pun berhak mendapatkan hukuman yang berat. Allah SWT berfirman: Wa a'tadnâ li al-Kâfirîna adzâb[an] muhîn[an] (dan Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan). Azab menghinakan itu diberikan kepada mereka di dunia dan akhirat sebagaimana diberitakan dalam nash-nash lain.

Bertolak dari paparan di atas, jelaslah jika seseorang ingin dikategorikan sebagai Mukmin, dia harus mengimani akidah Islam secara keseluruhan, tanpa ada yang diingkari. Apabila ada perkara akidah yang diingkari, semua maupun sebagian, maka dia terkategori sebagai kafir.

Iman terhadap al-Quran, misalnya, harus bersifat total. Ayat yang mewajibkan hukuman jilid bagi pezina, (QS al-Nur [24]: 2), potong tangan bagi pencuri (QS al-Maidah [5]: 38), dan qishash bagi pembunuh (QS al-Baqarah [2]: 178), harus diimani sebagaimana ayat yang memerintahkan shalat, zakat, (QS al-Baqarah [2]: 43), dan puasa (QS al-Baqarah [2]: 183). Demikian juga dengan ayat yang mewajibkan jihad (QS al-Baqarah [2[: 216), menerapkan hukum Allah (QS al-Maidah [5]: 49), dan menaati ulil amri yang Muslim (QS al-Nisa' [4]: 59). Pengingkaran terhadap salah satunya dapat menyebabkan pelakunya jatuh kepada kekufuran dan hukuman yang berat. Allah SWT berfirman:

"Apakah kamu beriman kepada sebahagian al-Kitab dan ingkar terhadap sebahagian yang lain.? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian dari padamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat" (TQS al-Baqarah [2]: 85).

Dengan demikian, seorang Mukmin harus menolak sekularisme. Dalam pandangan ideologi ini, agama tidak boleh berperan mengatur pemerintahan, ekonomi, pendidikan, pidana, dan urusan publik lainnya. Jika ideologi ini diyakini, maka ayat dan hadits yang menjelaskan urusan publik akan ditolak, bahkan diingkari. Jika ini terjadi, maka menyebabkan pelakunya akan jatuh kepada kekufuran. Masih ada yang menginginkan ide kufur itu.? WalLâh a'lam bi al-shawâb.